Panen Madu Kelulut di Hutan Adat Kampar, Warga Raup Rp 4 Juta per Bulan

Usaha Madu Kelulut ini berada di Lokasi Hutan Adat Kenegerian Kampa dengan luasan 156,8 hektare.

Eko Faizin
Senin, 12 April 2021 | 09:38 WIB
Panen Madu Kelulut di Hutan Adat Kampar, Warga Raup Rp 4 Juta per Bulan
Warga memanen madu kelulut hasil dari hutan adat di Kampar. [Ist]

SuaraRiau.id - Masyarakat Kenegerian Kampa, Kabupaten Kampar, memanen madu kelulut yang berada di Hutan Adat Kenegerian Kampa, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa pada Sabtu (10/4/2021).

Dengan menerapkan protokol kesehatan mereka melakukan proses pemanenan madu kelulut Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) setempat.

Usaha madu kelulut ini didukung penuh Kepala Desa, Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat Kampar (TKP2HAK), serta warga Kampa.

"Dinas LHK Riau siap membantu mendampingi dan mendukung kelompok melalui program restorasi dan pengembangan sumber mata pencaharian berkelanjutan berbasis sumberdaya hutan. Ini merupakan bagian dari program Riau Hijau," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Mamun Murod, usai panen madu kelulut.

Usaha Madu Kelulut ini berada di Lokasi Hutan Adat Kenegerian Kampa dengan luasan 156,8 hektare.

Perinciannya terdiri dari 100 hektare Ghimbo Bonca Linda dan 56 hektare Ghimbo Pomuan. Hutan ada ini masih dikelola berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat.

Hutan adat Kenegerian Kampa, tutur Kadis LHK Mamun Murod, sudah diakui Pemerintah Indonesia melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020 lalu.

Hutan adat merupakan bukti pengakuan masyarakat hukum adat dari negara.

"Melalui pengakuan ini, masyarakat adat Kenegerian Kampa juga dapat mengelola sumber daya alam berbasis hasil hutan bukan kayu seperti madu kelulut lebih berkelanjutan. Setiap bulan, masyarakat adat memperoleh Rp 4 juta dari usaha ini," katanya.

Mamun mengungkapkan, program pengakuan Masyarakat Hutan Adat dan pengembangan livelihood ini sejalan dengan program strategis nasional yaitu Perhutanan Sosial. Hal ini juga dapat membantu perekonomian masyarakat adat pada masa pandemi ini.

Saat ini, sudah terbentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) masyarakat adat, sehingga proses pengorganisasian dan pengembangan sumber penghidupan masyarakat adat Kenegerian Kampa diharapkan dapat berkembang pesat sesegera mungkin.

"Peluang-peluang meningkatkan ekonomi masyarakat tidak hanya terbatas pada hasil hutan bukan kayu, tetapi juga dapat juga memanfaatkan jasa lingkungan," kata Mamun.

Dinas LHK secara kolaboratif dengan berbagai pihak, seperti akademisi, pemerhati dan praktisi lingkungan akan berupaya mengembangkan hal serupa di lokasi yang lain.

"Ini bertujuan memperluas dampak program Riau Hijau. Contohnya, Pemerintah Provinsi Riau akan segera melakukan proses pengakuan masyarakat adat suku Sakai Bathin Sobanga secara administrasi berada di dua Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir," terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak