Oleh karena itu, jelas dia, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat. (Antara)
Terbukti Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat
Tumpak menjelaskan bahwa barang tersebut berupa emas batangan dan jumlahnya ada 4 buah.
Eko Faizin
Kamis, 08 April 2021 | 15:00 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Tak Mau Ambil Risiko 'Barang Mewah' Disalahgunakan, Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain Kolombia!
04 Mei 2026 | 17:12 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 15:43 WIB
news | 11:32 WIB
news | 09:17 WIB
news | 14:51 WIB
news | 19:38 WIB