Oleh karena itu, jelas dia, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat. (Antara)
Terbukti Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat
Tumpak menjelaskan bahwa barang tersebut berupa emas batangan dan jumlahnya ada 4 buah.
Eko Faizin
Kamis, 08 April 2021 | 15:00 WIB
BERITA TERKAIT
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
11 Desember 2025 | 11:39 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini