Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Eks Bendahara Camat di Siak Ditahan

"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," tambahnya.

Eko Faizin
Selasa, 06 April 2021 | 19:47 WIB
Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Eks Bendahara Camat di Siak Ditahan
Tersangka J mantan Bendahara Camat Kandis Siak saat menuju mobil milik Kejari Siak, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak menahan mantan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak berinisial J (43).

Kajari Siak Dharmabella Tymbaz SH MH melalui Kasi Pidsus Hayatu Comaini, tersangka ditahan karena diduga telah merugikan negera sebesar Rp 1.173.966.755 miliar. 

"J ditetapkan tersangka sudah sejak (31/3/2021), hari ini, Selasa (6/4/3021) tersangka J kami panggil, lalu kami periksa dan setelah itu kami tahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi," kata Hayatu Comaini.

Dijelaskan Kasi Pidsus Siak, penahanan J berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT 01 a/L.4.17/fd.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik.

Dijadikannya J sebagai tersangka karena penyidikan tim penyidik Kejari Siak telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan J sebagai tersangka.

"Yang jadi tersangka atas nama J jabatan sebagai kasubbag keuangan dan kepegawaian Kantor Camat Kandis tahun 2018 dan 2019," jelasnya.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," tambahnya.

Kerugian negara itu, kata Hayatu Comaini, berdasarkan penghitungan kerugian negara inspektorat Kabupaten Siak.

"Ia selaku Pejabat Penata Keuangan (PPK) telah mengakibatkan kerugian negara Rp1.173.966.755 miliar. Dan itu berdasarkan penghitungan kerugian negara inspektorat kabupaten Siak," jelasnya.

Dalam kasus itu, J selaku kasubbag keuangan telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugasnya dalam hal membuat dan mengajukan belanja langsung.

"Tersangka membuat SPJ yang menyimpang dalam dana kegiatan belanja langsung maupun dalam anggaran tahun 2018-2019 dari belanja langsung," kata dia.

Tersangka J, kata Hayatu Comaini lebih jauh, menggunakan bukti pendukung tidak sesuai peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan

"Dia membuat bon fiktif, karena beberapa saksi yang kami periksa tidak mengakui kepemilikannya bahwa stempel dan kwitansi yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana tersebut," ungkap Hayatu Comaini.

Uang itu, kata Kasi Pidsus, digunakan tersangka tidak sesuai dengan peruntukannya atau untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya.

"Perjalanan kasus ini bisa terungkap dari laporan masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Siak," kata Dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini