SuaraRiau.id - Entah apa yang merasuki pria berinisial AA. Ia nekat mencuri dua buah aset Dinas Pariwisata Kabupaten Siak berupa TV di Asrama Haji.
Mengejutkannya, AA merupakan mantan pasien Covid-19 alias penyintas yang pernah dirawat di Asrama Haji. Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Siak.
Penetapan tersangka AA menyusul ditangkapnya seorang oknum cleaning service SH (17) dan rekannya Zu (27) yang bertindak sebagai eksekutor pembobol kamar sehingga pihak pengelola Asrama Haji, Dinas Pariwisata Siak, merugi dua unit televisi.
Demikian dikatakan Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap. Ia tak menepis adanya kejadian pencurian aset milik Dinas Pariwisata Kabupaten Siak di Asrama Haji.
"Ya ada dua pelaku yang kita amankan, para pelaku yaitu inisal ZI (27), SH (17)," ujar Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap.
Kronologisnya, kata Kapolsek Siak, kejadian itu bermula dari seorang pelapor pada Sabtu (3/4/2021) melaporkan kejadian dugaan pencurian tersebut.
Liza sebagai penanggung jawab ruangan isolasi Covid-19 di Asrama Haji melakukan pengecekan ruangan kamar Asmara haji dan barang-barang inventaris yang ada.
"Setelah dilakukan pengecekan tiap-tiap kamar di ruang isolasi, di dapati bahwa 1 (satu) unit Televisi merek LG di kamar 203, Kamar 205, serta kamar 206 sudah tidak ada lagi," ungkap Kompol Marto.
Berdasarkan informasi dari saksi di TKP, Kapolsek Siak, Kompol Marto Harahap memerintahkan Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan terhadap satu rumah dan orang yang sudah dicurigai.
Selanjutnya, kata Kompol Marto lebih jauh, dilakukan penyelidikan di rumah tersebut. Dan di sana polisi temukan satu unit televisi yang tersimpan dalam kos-kosan itu.
Mendapati barang bukti, polisi gerak cepat mengejar diduga pelaku dan ditemukan sedang berada di kamar pasien Covid-19 di Asrama Haji sedang tidur di kamar 223.
"Dan setelah diinterogasi kedua orang tersebut mengaku bahwa benar mereka melakukan pencurian televisi yang ada di asmara haji," kata Marto Harahap.
Lalu, pihak Polsek Siak limpahkan berkas perkara tersebut ke Polres Siak untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto melalui Iptu Firman juga membenarkan kejadian tersebut.
“Dia itu (AA) mantan pasien covid-19 yang diisolasi di Asrama Haji beberapa waktu lalu dan telah sembuh," ungkap Kasat Reskrim AKP Noak P Aritonang melalui KBO Reskrim Iptu Firman.
Pengalaman AA sebagai pasien positif covid-19 dijadikan pengalamannya untuk mencuri.
AA mengetahui terdapat barang berharga berupa TV di setiap kamar termasuk di bekas kamarnya, yakni kamar 219 yang bisa dimasuki lewat jendela walaupun pintu kamar dalam keadaan terkunci.
Aksi AA itu mendapat dukungan dari "orang dalam" yakni SH sebagai cleaning service dan Zu.
Sebagai otak dari pelaku pencurian 2 buah televisi itu, akhirnya AA dan tim pada 29 Maret 2021 malam berhasil menggondol dua unit TV dari kamar 219 dan kamar 117.
Pencurian itu diketahui petugas pada Sabtu (3/4)2021) dan langsung dilaporkan ke Polsek Siak. Dari Polsek Siak perkara itu dilimpahkan ke Polres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari informasi yang terhimpun akhirnya polisi berhasil membekuk SH dan Zu. Mereka berdua, saat ini sudah ditahan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut, sementara AA masih diburu.
Kontributor : Alfat Handri