Tilang Elektronik Diluncurkan, Pengamat Hukum Soroti Mekanisme Denda

Dengan adanya tilang elektronik atau ETLE, pelanggar bakal mendapat "surat cinta" yang dikirim ke rumah.

Eko Faizin
Rabu, 31 Maret 2021 | 08:29 WIB
Tilang Elektronik Diluncurkan, Pengamat Hukum Soroti Mekanisme Denda
Sejumlah pengendara berhenti mengikuti isyarat lampu lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Persimpangan Pasteur-Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.

Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.

Sementara itu, pada hari pertama peluncuran di daerah, sudah ribuan pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera tilang elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini