Harimau di Rokan Hulu Dikuliti dan Dicincang lalu Dijual di Pasar Gelap

Polres Rohul telah menangkap 6 pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan harimau tersebut.

Eko Faizin
Rabu, 05 Maret 2025 | 11:35 WIB
Harimau di Rokan Hulu Dikuliti dan Dicincang lalu Dijual di Pasar Gelap
Barang bukti kulit harimau yang sebelumnya dijerat dan dibunuh di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. [ANTARA/HO-BBKSDA Riau]

SuaraRiau.id - Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Rokan Hulu (Rohul) kembali menjadi korban kebengisan manusia.

Kepala BBKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan menyebut harimau malang ini dibunuh oleh pelaku yang profesional dalam perburuan satwa liar.

"Dilihat dari cara kerjanya, ini sepertinya dilakukan oleh profesional," katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/3/2025).

BBKSDA Riau pembunuhan harimau di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto yang melibatkan 6 orang ini menggunakan jenis jerat kawat sling, yang memang sering digunakan dalam perburuan liar.

Baca Juga:Harimau Kembali Muncul di Siak, Kali Ini Terekam Intai Kandang Ayam

"Kebiasaan para pemburu, kulit harimau biasanya dijual karena memiliki harga tinggi di pasar gelap. Sementara tulang dan dagingnya juga ada permintaan, konon sering digunakan untuk obat-obatan tradisional," ujar Genman.

Jerat seperti ini sangat berbahaya karena tidak hanya menargetkan satu jenis satwa tertentu, tetapi bisa mengenai hewan apa saja yang melintas.

Namun, ia menyebutkan bahwa pelaku yang memasang jerat diduga bukan orang yang sama dengan mereka yang menangkap dan membunuh harimau tersebut.

Sebelumnya, Polres Rohul telah menangkap 6 pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan harimau tersebut.

Satwa berbadan loreng itu awalnya ditemukan terjerat di kebun warga, namun kemudian dibawa oleh para pelaku ke lokasi lain, di mana akhirnya dibunuh, dikuliti dan dicincang.

Baca Juga:Terungkap Penyebab Kematian Gajah Rimbani di TNTN

Hingga kini BBKSDA Riau masih mendalami perkara ini bersama kepolisian, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.

Harimau sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan jumlahnya semakin langka di alam liar. Perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp100 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini