SuaraRiau.id - Dua kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Kepulauan Arwah, Kabupaten Rokan Hilir. Kedua kapal diamankan karena terlibat pencurian ikan di perairan tersebut.
Dalam kasus itu, petugas turut menangkap 10 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Dua kapal Malaysia pencuri ikan tersebut ditangkap pada tanggal 24 Maret 2021 lalu saat sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia. Petugas juga menyita 250 kilogram ikan hasil curian.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud mengatakan saat penangkapan terdapat 15 kapal berbendera asing melalukan pencurian ikan.
“Diceritakan sebelumnya itu ada 15 unit, namun hanya dua yang tertangkap, mereka saat itu melepaskan jaring-jaring mereka sehingga membahayakan bagi petugas patroli,” ucapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Herman menambahkan, sebanyak 10 ABK ini berasal dari Indonesia, yakni dari Siantar.
“Mereka digaji untuk kapten kapal 100 ringit per hari dan ABK 80 ringgit per hari,” ujarnya.
Selanjutnya, kapal pencuri ikan tersebut diserahkan kepada Dinas Keluaran dan Perikanan Provinsi Riau.
Sedangkan para pelaku dibawa ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Medan Sumatera Utara.