SuaraRiau.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang oknum polisi pada Minggu (31/1/2021) dini hari.
Tersangka berinisial TPK (28) diketahui merupakan anggota Polres Rokan Hilir (Rohil). TPK diamankan karena terlibat dalam penyalahgunaan barang haram narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menceritakan kronologis penangkapan tersebut.
"Saat itu, Personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru tengah melakukan patroli, kemudian melihat gerak-gerik laki-laki (HBP) mencurigakan dan kita lakukan pengejaran dan penangkapan," ucap Nandang dikutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (2/2/2021).
Kombes Nandang menjelaskan, dari badan laki-laki tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi dan 3 butir happy five dalam kantong baju pelaku.
Selain oknum polisi tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang rekan TPK yakni, RC (29), IAP (36) dan HBP (29).
"Dalam kantong baju pelaku, kita temukan 5 butir pil ekstasi dan 3 butir happy five, ia mengaku mendapat barang haram ini dari saudara TPK," tambah Nandang.
HBP mengaku membeli barang haram ini dari seorang perempuan yang tidak dikenal di sebuah jalan di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.