SuaraRiau.id - Lima unit mobil milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri disita Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kelima mobil tersebut dibawa ke Kantor Kejagung di parkirkan di Gedung Bundar Jampidsus dan dipasang garis warna putih merah bertuliskan penyitaan Kejaksaan Agung.
"Kemarin lima mobil kita tarik terkait dengan tersangka IWS semua," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dikutip dari Antara, Kamis (25/3/2021).
Diketahui, IWS atau Ilham W Siregar merupakan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2021-Januari 2017, satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Mobil-mobil yang disita di antaranya dua unit mobil Range Rover warna putih, satu sedan warna hitam. Masih ada beberapa unit mobil lagi yang masih dikejar oleh penyidik.
Penyidik, kata Febrie, memastikan kepemilikan lima unit mobil yang ditarik tersebut, karena kepemilikannya menggunakan nama perusahaan.
"Jadi ini masih dipastikan, karena pakai nama orang lain, bukan nama IWS, nama perusahaan," kata Febrie.
IWS juga memiliki aset lain yang telah disita dan diblokir oleh penyidik yakni 12 bidang/pensil tanah di tiga kabupaten/kota.
Aset tanah tersebut di Kabupaten Bogor berupa sertifikat hak milik sebanyak satu bidang, berupa sertifikat hak guna bangunan sebanyak enam bidang, di Kota Depok berupa sertifikat hak milik sebanyak dua bidang, dan di Kota Jakarta Selatan berupa hak milik sebanyak tiga bidang.
Febrie menambahkan, penyidik masih bergerak di lapangan untuk mengejar aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Ada 20 orang jaksa tergabung dalam tiga hingga empat tim disebar ke wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat untuk menelusuri aset para tersangka.
- 1
- 2