Penjelasan MUI Riau Terkait Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Babi

Ketua MUI Provinsi Riau, Ilyas Husti menjelaskan ikhwal status halal yang diberikan MUI kepada vaksin AstraZeneca.

Eko Faizin
Minggu, 21 Maret 2021 | 12:15 WIB
Penjelasan MUI Riau Terkait Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Babi
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. (Dok : Istimewa)

SuaraRiau.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca halal meskipun mengandung unsur tripsin babi sebagai salah satu bahannya.

Terkait hal tersebut, Ketua MUI Provinsi Riau, Ilyas Husti menjelaskan ikhwal status halal yang diberikan MUI kepada vaksin AstraZeneca.

Ia mengungkapkan, persoalan status halal suatu produk merupakan urusan komisi fatwa MUI pusat sementara MUI Provinsi dan Kabupaten hanya mengikuti.

"Ini kan kajian komisi fatwa MUI Pusat yang bekerjasama dengan LPOM dalam menentukan status halal suatu produk. Berdasarkan hal itu baru mereka mengeluarkan fatwa. Fatwa itulah yang akan dilaksanakan MUI Provinsi dan Kabupaten/kota." ujar Ilyas dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (21/3/2021).

Terkait penentuan fatwa atas suatu produk, lanjut dia, MUI melakukan tiga tahapan yakni: pertama menentukan dari segi substansi vaksin, yang ditentukan ahli kimia. ada lab DNA yang menetukan unsur-unsur apa saja.

Kedua, melihat proses produksinya. Apakah sudah halal dan baik proses produksinya dan ketiga, bagaimana dampaknya terhadap ketahanan tubuh atau imunitas manusia hal ini juga ditentukan oleh LPOM.

Atas hal ini, Ilyas menilai komisi fatwa tentu sudah mengambil pertimbangan yang matang sehingga kemudian menentukan fatwa halal bagi bagi vaksin Astrazenecca.

"Untuk saat ini kita cukup berpedoman pada fatwa MUI pusat. secara hukum MUI Pusat mengatakan itu boleh. Apa yang sudah diputuskan ulama secara hukum itu kita ikuti. karena itu mengandung kemaslahatan untuk dirinya dan orang lain," katanya lagi.

Terkait dengan adanya kandungan tripsin babi tersebut, Ilyas menyebut aspek tinjauannya adalah dari segi mudharat dan manfaat, kalau sesuatu yang memiliki mudharat lebih besar, boleh dilakukan sekadar mengilangkan mudharat tersebut.

"Daging ular kan tidak boleh dimakan, tetapi dalam keadaan mendesak, di dalam hutan misalnya, maka dia menjadi halal sesuai kadarnya tidak boleh sampai membuat kenyang," sebut Ilyas mengumpamakan.

Pada konteks pandemi Covid-19, Ilyas menjelaskan bahwa kondisi wabah ini kian membahayakan, sehingga harus diikhtiarkan dicari jalan keluarnya.

"Kita lihat perkembangan Covid ini kan luar biasa, masuk pula mutasinya yang baru. Semua upaya tentu kita lakukan. karena kita tidak mau wafat dalam keadaan tanpa ikhtiar. Tetapi jika kita berusaha melawan wabah, seandainya kita wafat kita akan mati dalam kesolehan," jelasnya.

Namun demikian, jika masyarakat masih ragu dengan fatwa tersebut, Ilyas menyebut akan mengundang komisi fatwa MUI pusat untuk menjelaskan.

"Nanti akan mengundang komisi fatwa untuk mempelajari dan menelaah isi fatwa dari MUI pusat ini. Kalau ada kelemahan tentu bisa kita sampaikan saran," tegas dia.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Drh Chaidir ikut merespons terkait vaksin tersebut.

Menurutnya hal ini harus diikuti masyarakat untuk mendukung salah satu upaya dalam menyelesaikan pandemi Covid-19 yang kian menyulitkan.

"Pertama, program vaksinasi kan sudah kita sepakati bersama. Itu harus kita sukseskan untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19. karena itu bisa kita hentikan apabila 70 persen divaksinasi akan terbentuk imunitas kelompok," ujar Chaidir, Sabtu (20/3/2021).

Disampaikannya, mengenai pilihan pemerintah untuk memesan vaksin AstraZeneca tentu sudah melalui beragam pertimbangan dan evaluasi dari vaksinasi sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini