SuaraRiau.id - Sebuah video beredar di media sosial terkait oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap yang kemudian disangkutkan dengan perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
Terkait viralnya video tersebut, Kejaksaan Agung atau Kejagung pun angkat bicara.
Kejagung mengklarifikasi bahwa video oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap merupakan rekaman tahun 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa video tersebut merupakan kabar bohong atau berita hoaks.
"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard dilansir dari Antara, Minggu (21/3/2021).
Rekaman tersebut beredar luas di media sosial seperti Facebook, Twitter, Intagram, dan YouTube dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab.
Ia menjelaskan, narasi di video tersebut "Innalillah Semakin Hancur Wajah Hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Lebih lanjut, kata Leonard, penangkapan oknum jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujar Leonard.
Video penangkapan oknum jaksa AF, lanjut Leonard, tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
- 1
- 2