Tol Pekanbaru-Bangkinang Ditargetkan Beroperasi sebelum Idul Fitri

Ditargetkan sebelum Idul Fitri tahun ini, jalan tol sepanjang 40 kilometer itu bisa digunakan masyarakat.

Eko Faizin
Kamis, 18 Maret 2021 | 11:55 WIB
Tol Pekanbaru-Bangkinang Ditargetkan Beroperasi sebelum Idul Fitri
Ilustrasi: pembangunan jalan tol di Riau. [Dok Kementerian PUPR]

SuaraRiau.id - Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang sedang digesa. Kini pembangunan Tol Trans Sumatera tersebut sudah mencapai 66,64 persen.

Ditargetkan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini, jalan tol sepanjang 40 kilometer itu bisa digunakan masyarakat.

Disampaikan Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Aryadi bahwa jalan bebas hambatan itu melintasi lima kecamatan dan 23 desa di Kabupaten Kampar.

Diantaranya, pertama meliputi Kecamatan Tambang, Desa Rimbo Panjang, Kualu Nanas, Sungai Pinang, Kuapan.

Kedua Kecamatan Kampar Timur, ada Desa Pulau Birandang.

“Yang ketiga jalan tol melalui Kecamatan Rumbio Jaya, meliputi Desa Bukit Kratai, Naga Beralih, Kayu Aro, dan Sawah. Keempat Kecamatan Kampar Utara meliputi Desa Sungai Jalau, Muara Jalai, Sungai Tonang. Terakhir Kecamatan Bangkinang, ada satu desa yakni Pasir Sialang,” Ujar Aryadi pada Rabu (17/3/2021) seperti yang dikutip dari mediacenter.riau.go.id.

Sementara itu, terkait dengan target fungsional sebelum lebaran terkejar, ia menjelaskan jika fungsional sebelum lebaran akan terkejar.

Jika pembebasan lahan di seluruh jalan yang dilalui jalan tol selesai di bebaskan. Selain dengan masyarakat ada lahan yang masuk dalam kawasan hutan.

"Jadi saat ini progres jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sudah 66,6 persen. Kalau untuk progres pembebasan lahan sepertinya hampir semua selesai, lalu ada sedikit kendala pembebasan lahan di kawasan hutan," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, ada 59 persen lagi lahan di kawasan hutan yang sedang diinventarisir, dan akan segera diselesaikan dan akan segera diganti rugi.

“Ada perubahan aturan kawasan dalam pembebasannya, baik dikawasan hutan maupun non kawasan, akibatnya ada persiapan yang sudah siap terpaksa harus di rubah kembali, aturannya ada pada PP nomor 19 tahun 2021 tentang izin kawaasan,” sebut Aryadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak