SuaraRiau.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menindak menindaklanjuti terkait kasus oknum Polres Padang Panjang Bripda AP yang menembak seorang perempuan di Pekanbaru, Sabtu (13/3/2021) dini hari.
Dalam insiden penembakan Bripda AP itu membuat korban yang diduga teman kencan terluka pada bagian pelipis.
Terkait itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, mengaku pihaknya telah menginstruksikan Propam Polres Padang Panjang datang langsung ke lokasi untuk menjalin koordinasi dengan pihak terkait.
Disampaikannya, saat ini pelaku ditahan di Polresta Pekanbaru menjalani proses pidana di sana.
Ia mengatakan Bripda AP terlebih dahulu akan menjalani proses pidana hingga ada keputusan di pengadilan nantinya.
Jika sudah selesai proses pidananya makan akan dilanjutkan dengan proses etik.
"Untuk proses etika nantinya akan dilakukan di Polres Padang Panjang," kata Bayu dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).
Menurut dia, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan setiap pelanggaran pidana yang dilakukan anggota di wilayahnya akan diproses secara pidana.
"Kapolda tidak mentolerir anggota yang melakukan tindak pidana dan langsung diproses pidana," kata dia.
Lebih lanjut, ia juga memastikan keberadaan Bripda AP di Pekanbaru bukan untuk tugas dalam pengungkapan kasus namun di luar tugas.
Sebelumnya Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo membenarkan insiden penembakan yang terjadi di Kota Pekanbaru dilakukan oleh anggotanya.
Kata Apri, keberadaan anggotanya di Pekanbaru untuk mengungkap kasus.
"Yang jelas anggota ke sana lagi ungkap kasus curas. Terkait dengan penembakan di sana lagi lidik ya. Propam yang ke sana, kami juga sedang koordinasi dengan Polda Riau," sebut dia. (Antara)