3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:
Pelanggan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);
Pelanggan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
Pelanggan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2-4 untuk rekening April sampai dengan Juni 2021.
Kebutuhan anggaran stimulus subsektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021 diperkirakan Rp 6,94 triliun dengan pelanggan penerima manfaat 33,9 juta pelanggan.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PLN tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen. (Antara)