Sikapi KLB Demokrat, Ini Permintaan AHY ke Kemenkumham

Kedatangan AHY ke Kemenkumham juga didampingi oleh 34 Ketua DPD yang mewakili seluruh ketua DPD dan para kader partai berlambang mercy di wilayah Indonesia.

Eko Faizin
Senin, 08 Maret 2021 | 17:10 WIB
Sikapi KLB Demokrat, Ini Permintaan AHY ke Kemenkumham
Agus Harimurti Yudhoyono bersama rombongan kader Partai Demokrat saat menyambangi Kemenkumham. [Suara.com/Yaumal]

SuaraRiau.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan PD.

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan," kata AHY di Kantor Kemenkumham dikutip dari Antara, Senin (8/3/2021).

Dalam kesempatan itu, AHY didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai demokrat Teuku Riefky Harsya dan segenap pimpinan DPD termasuk anggota DPR RI Komisi III.

Kedatangan AHY ke Kemenkumham juga didampingi oleh 34 Ketua DPD yang mewakili seluruh ketua DPD dan para kader partai berlambang mercy di wilayah Indonesia.

"Mereka adalah para pemilik suara yang sah," tegas dia.

AHY menilai kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret merupakan ilegal serta tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan KLB abal-abal," ujarnya.

Lebih lanjut, AHY juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas yang lengkap guna memastikan KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART partai. Para peserta yang hadir dinilainya bukan pemegang suara sah dan hanya dipakaikan jaket dan jas partai saja.

"Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah," ucap AHY yang juga pernah ikut bertarung pada Pilkada DKI Jakarta 2017 tersebut.

AHY juga mengatakan proses pengambilan keputusan juga tidak sah. Sebab, tidak memenuhi kuorum, tidak ada unsur DPP. Seharusnya, sesuai AD/ART. KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD.

"Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua," sebutnya.

Kemudian pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Namun, lagi-lagi nyatanya para Ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut.

Terakhir, KLB harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. Faktanya, sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari Majelis Tinggi Partai.

"Semua ini menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada KLB tersebut," terang putra sulung SBY itu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini