"Ternyata benar, sepeda motor korban ada di sana, bahkan dua pelaku juga ikut diamankan," ungkapnya.
Pelaku tersebut, jelas Misran, adalah RH (47) dan AKP alias Apri (27), keduanya warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
"Mereka diamankan unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Inhu," katanya.
Oleh karenanya korban yang membuat laporan ke polisi ke Polsek Batang Cenaku itu mengalami kerugian Rp 3,5 juta.
Misran menjelaskan, selanjutnya Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul mengintruksikan unit Reskrim untuk turun kelapangan guna proses penyelidikan, sekaligus mengamankan para tersangka.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah digelandang ke Polsek Batang Cenaku guna menjalani pemeriksaan selanjutnya," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada