SuaraRiau.id - Gara-gara rantai sepeda motor putus dan ditinggalkan di jalan dekat kebun sawit, sepeda motor milik Ariadi (47) warga Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) malah dibawa maling.
Kasus itu berawal saat anak korban bernama Ayu Auliya (17) disuruh orangtuanya untuk pergi menghidupkan mesin pompa air yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.
Saat di perjalanan, motor yang dikendarai rusak dan ditinggal begitu saja, pada Rabu (24/2/2021) pukul 07.30 WIB lalu.
Ayu yang juga merasa panik lantaran ayahnya, Ariadi (47) sedang sakit pun dengan segera pulang dengan berjalan kaki, sementara motor tersebut ditinggal sementara begitu saja.
Anak korban lalu pulang ke rumahnya dan mengatakan pada ayahnya jika sepeda motor tak bisa dipakai karena rantai putus.
Lantas, kondisi ayahnya yang semakin parah dan mesti dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru, motor tersebut akibatnya belum bisa dijemput korban.
Hingga Sabtu (27/2/2021) malam, Ayu melihat motornya dibawa dua orang laki-laki. Satu orang mendorong dan satu lagi mengendarai motor karena kondisi jalan menanjak di depan rumah korban.
"Anak korban ini lalu berteriak dan minta tolong, hal itu pula dapat mengundang perhatian warga lain. Daat itu pula pelaku berusaha kabur, bahkan salah seorang pelaku lari ke dalam kebun sedangkan pelaku lain tetap memacu sepeda motor itu dan tak ada seorang pun yang berhasil ditangkap," kata Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran, Jumat (5/3/2021).
Pada malam itu, korban bersama warga lain terus mencari para pelaku. Kemudian pada Minggu 28 Februari 2021, korban mendapat informasi jika sepeda motornya ada di Dusun Sungai Ubo, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Batang Peranap.
Selanjutnya korban bersama perangkat RT dan warga lainnya berangkat ke Desa Pauh Ranap tersebut.
"Ternyata benar, sepeda motor korban ada di sana, bahkan dua pelaku juga ikut diamankan," ungkapnya.
Pelaku tersebut, jelas Misran, adalah RH (47) dan AKP alias Apri (27), keduanya warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
"Mereka diamankan unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Inhu," katanya.
Oleh karenanya korban yang membuat laporan ke polisi ke Polsek Batang Cenaku itu mengalami kerugian Rp 3,5 juta.
Misran menjelaskan, selanjutnya Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul mengintruksikan unit Reskrim untuk turun kelapangan guna proses penyelidikan, sekaligus mengamankan para tersangka.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah digelandang ke Polsek Batang Cenaku guna menjalani pemeriksaan selanjutnya," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada