Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati

Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap anak buahnya yang sedang bertransaksi.

Eko Faizin
Kamis, 04 Maret 2021 | 16:52 WIB
Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut hukuman mati terhadap mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Doni Timur (30) .

Doni dan empat rekannya diketahui turut terlibat peredaran narkoba lintas negara. JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, mengatakan kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi terbukti memiliki narkotika 4 kilogram sabu-sabu serta 21.000 butir pil ekstasi.

"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana mati," kata Indah membacakan tuntutan dalam sidang virtual dikutip dari Antara, Kamis (4/3/2021).

JPU menilai kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan kelima terdakwa hanya diketahui sebagai bandar narkotika lintas provinsi. Namun, dalam fakta persidangan terungkap para terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika Indonesia-Malaysia.

Namun khusus terdakwa Doni, JPU memperberat tuntutannya karena Doni berstatus anggota DPRD Kota Palembang saat ditangkap BNN RI, padahal Doni seharusnya memberikan contoh yang baik selaku tokoh masyarakat.

Pada sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban tersebut, kelima terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (18/3/2021).

Sebelumnya diketahui, Doni Timur ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir Barat I, Palembang.

Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari bandar sabu-sabu asal Cilacap bernama Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan.

Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap anak buahnya yang sedang bertransaksi.

BNN menangkap total enam orang dalam kasus tersebut, namun salah satu terdakwa Joko Zulkarnain kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021, dan hingga kini masih buron, sehingga persidangannya ditunda. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini