SuaraRiau.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman keras (miras).
Presiden mencabut lampiran Perpres terkait investasi miras itu setelah menerima masukan dari berbagai kalangan. Disampaikannya, pencabutan itu didasari atas masukan dari ulama-ulama, ormas dan daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Presiden Jokowi di kanal Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Sebelum itu, Wakil Presiden Maruf Amin sempat 'jadi bulan-bulanan' publik lantaran membiarkan Jokowi melegalkan perpres investasi miras di beberapa daerah di Indonesia tersebut.
Belakangan diketahui, ternyata Maruf Amin tidak pernah dilibatkan dalam perumusan Perpres tersebut.
Hal itu diungkap Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi. Lewat media ia merespons pencabutan Perpres Jokowi yang membawa-bawa nama miring Maruf Amin.
Disampaikan Masduki, Maruf Amin tidak ikut dilibatkan dalam penyusunan. Karena itu, Wapres mengaku baru mengetahui ketika ramai penolakan terhadap Perpres yang dicabut oleh Jokoei, Selasa 2 Maret 2021 sore tadi.
“Wapres tidak tahu memang ini, tidak semuanya dilibatkan, makanya kaget Wapres ketika mendengar berita rame seperti itu,” kata Masduki dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (3/3/2021).
Sorotan sejumlah pihak terhadap Perpres investasi miras langsung tertuju ke Maruf Amin. Karena itu, Wapres langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyarankan Perpres ini ini dicabut.
“Wapres jadi ‘Ini kok ada kejadian seperti ini, seperti apa?’ Makanya melakukan langkah-langkah koordinasi untuk bagaiamana agar ini bisa segera dicabut, dan dalam tiga hari terakhir itu dilakukan,” kata Masduki.
Lebih lanjut, pascaterbitnya regulasi tersebut, Wapres langsung menerima aspirasi keberatan dari pimpinan ormas-ormas.
Kata Masduki, Wapres dalam tiga hari terakhir berkoordinasi dengan sejumlah menteri mengenai keberatan tersebut agar menjadi pertimbangan masukan ke presiden.
“Minggu itu dengan sejumlah menteri hadir, Wapres juga sudah berbicara mengenai bahaya dari izin miras itu, kemudian juga disampaikan ke para menteri supaya sampai kepada Presiden, dan akhirnya sampai,” ujarnya.
Masduki melanjutkan, Presiden dan Wakil Presiden pun dalam pertemuan internal pada Selasa 2 Maret 2021 pagi tadi juga memantapkan pembahasan mengenai pencabutan Perpres tersebut.
Sebab, Wapres kata Masduki, menilai jika Perpres miras ini tetap dilanjutkan akan menimbulkan persoalan yang sangat serius.
“Dimantapkan lagi oleh Wapres tadi pagi ketemu empat mata dengan Presiden, dan Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut). Sehingga ketika dikonfirmasi kepada Wapres ibaratnya tumbu ketemu tutup,” katanya.
“Jadi memang menjadi persoalan yang sangat serius bagi wapres. ini persoalan yang sangat serius memang kalau berlanjut,” sambung Masduki.