Gara-gara Ini, Denny Siregar Ngaku Bangga Jadi Buzzer

Denny Siregar senang dan menyambut positif langkah Kejari Pematangsiantar menghentikan kasus 4 nakes memandikan jenazah ini

Eko Faizin
Kamis, 25 Februari 2021 | 12:35 WIB
Gara-gara Ini, Denny Siregar Ngaku Bangga Jadi Buzzer
Tangkapan layar foto Denny Siregar. [Instagram/@dennysirregar]

SuaraRiau.id - Kasus tenaga kesehatan (nakes) yang jadi tersangka karena memandikan jenazah perempuan Covid-19 dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Kepala Kejari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro mengumumkan penghentian kasus ini.

Kajari menegaskan penghentian kasus ini murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena desakan atau intervensi dari pihak manapun.

Penghentian kasus nakes itu membuat Denny Siregar gembira. Menurutnya, perjuangan dia mendorong agar kasus ini dihentikan akhirnya tercapai.

Denny Siregar senang dan menyambut positif langkah Kejari Pematangsiantar menghentikan kasus 4 nakes memandikan jenazah ini

Dengan nada menyindir, Denny pun merasa gerakannya di media sosial berhasil dengan penghentian kasus ini.

“Inilah kenapa saya bangga jadi buzzer. Kasus nakes di Pematang Siantar akhirnya dihentikan Kejaksaan. Mereka main demo2an, kita mainkan kekuatan media sosial..,” tulis Denny berkicau di Twitter dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (25/2/2021).

Denny termasuk salah satu inisiator petisi daring Change.org yang meminta penghentian kasus 4 nakes tersebut.

Jadi menurut petisi daring Change.org, kasus keempat petugas medis itu bermula saat penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu dimandikan empat orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih. Mereka berjenis kelamin laki-laki, dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini