Gara-gara Ini, Denny Siregar Ngaku Bangga Jadi Buzzer

Denny Siregar senang dan menyambut positif langkah Kejari Pematangsiantar menghentikan kasus 4 nakes memandikan jenazah ini

Eko Faizin
Kamis, 25 Februari 2021 | 12:35 WIB
Gara-gara Ini, Denny Siregar Ngaku Bangga Jadi Buzzer
Tangkapan layar foto Denny Siregar. [Instagram/@dennysirregar]

SuaraRiau.id - Kasus tenaga kesehatan (nakes) yang jadi tersangka karena memandikan jenazah perempuan Covid-19 dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Kepala Kejari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro mengumumkan penghentian kasus ini.

Kajari menegaskan penghentian kasus ini murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena desakan atau intervensi dari pihak manapun.

Penghentian kasus nakes itu membuat Denny Siregar gembira. Menurutnya, perjuangan dia mendorong agar kasus ini dihentikan akhirnya tercapai.

Denny Siregar senang dan menyambut positif langkah Kejari Pematangsiantar menghentikan kasus 4 nakes memandikan jenazah ini

Dengan nada menyindir, Denny pun merasa gerakannya di media sosial berhasil dengan penghentian kasus ini.

“Inilah kenapa saya bangga jadi buzzer. Kasus nakes di Pematang Siantar akhirnya dihentikan Kejaksaan. Mereka main demo2an, kita mainkan kekuatan media sosial..,” tulis Denny berkicau di Twitter dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (25/2/2021).

Denny termasuk salah satu inisiator petisi daring Change.org yang meminta penghentian kasus 4 nakes tersebut.

Jadi menurut petisi daring Change.org, kasus keempat petugas medis itu bermula saat penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu dimandikan empat orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih. Mereka berjenis kelamin laki-laki, dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Sang suami melaporkan kasus itu ke polisi dengan tuduhan penistaan agama. Padahal sebelumnya dia menyatakan setuju dengan proses itu. Klausul penistaan agama itu muncul karena fatwa dari pengurus MUI Pematangsiantar. Sekarang kasus ini sudah masuk proses persidangan.

Narasi empat tenaga medis menistakan agama berdasarkan dari keterangan ahli MUI Pematangsiantar.

Berkaitan dengan hal ini, ternyata MUI Pusat sudah mengeluarkan pedoman dan fatwa pengurusan jenazah pasien Covid-19.

Dalam ketentuan untuk bab memandikan jenazah, memang ada keharusan agar yang memandikan adalah yang muhrim dan sejenis. Namun ada poin, dalam hal darurat, jenazah bisa dimandikan lawan jenis dengan sejumlah syarat ketat.

Ada ketentuan, jenazah pasien Covid-19 tidak perlu dimandikan jika memenuhi syarat kedaruratan dari pakar kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini