Berikut ketentuan memandikan jenazah pasien Covid-19 sesuai Fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
- Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
- Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
- Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan;
- Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
- Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
- Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara: (a). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu. (b) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
- Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.