Kasus Oknum Aparat Jual Senjata ke Separatis, Anggota DPR: Pengkhianat NKRI

TNI/Polri, kata dia, memiliki struktur organisasi pengawasan yang sangat lengkap, bahkan para perwira dan komandan merupakan pengawas langsung.

Eko Faizin
Rabu, 24 Februari 2021 | 15:28 WIB
Kasus Oknum Aparat Jual Senjata ke Separatis, Anggota DPR: Pengkhianat NKRI
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw saat rilis tentang kasus senjata api yang diduga akan dipasok ke KKB. (ANTARA/Evarukdijati)

SuaraRiau.id - Kasus jual-beli senjata api dan amunisi yang dilakukan oknum anggota TNI/Polri kepada kelompok separatis seperti Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua direspons Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin

Hasanuddin menilai tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Menjual senjata kepada gerombolan bersenjata yang notabene menentang pemerintah atau separatis itu termasuk pengkhianatan terhadap negara dan layak dihukum seberat-beratnya. Apalagi pelakunya adalah oknum TNI-Polri," kata Hasanuddin dikutip dari Antara, Rabu (24/2/2021).

TNI/Polri, kata dia, memiliki struktur organisasi pengawasan yang sangat lengkap, bahkan para perwira dan komandan merupakan pengawas langsung.

Lebih lanjut, Hasanuddin menilai kasus penjualan senjata tersebut menjadi pembelajaran, bahwa para perwira dan komandan tidak boleh lengah mengawasi anak buahnya agar tak melakukan perbuatan tercela apalagi menjurus ke tindak pidana.

Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan tersebut juga meminta pemerintah mengeliminir perdagangan gelap senjata, salah satu caranya adalah dengan mengawasi dan menjaga ketat pintu-pintu masuk Indonesia khususnya di perbatasan.

"Selain menjaga ketat perbatasan, harus ada juga pengawasan ketat senjata-senjata lama pasca-konflik. Misalnya pasca-konflik di Aceh atau Ambon, senjata-senjata yang diserahkan ke petugas keamanan ini juga harus diinventarisir untuk mencegah diperjualbelikan oknum petugas keamanan," terang dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus dugaan jual-beli senjata api ke KKB di Papua yang melibatkan oknum TNI dan Polri.

Dua oknum anggota dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Polisi telah menahan enam orang tersangka masing-masing berinisial SN, RM, HN, dan AT yang merupakan warga sipil ditambah dua oknum anggota Polri berinisial SHP alias S dan MRA, sedangkan Praka MS ditahan Pomda XVI/Pattimura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini