SuaraRiau.id - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dirazia petugas. Penggeledahan dan deteksi dini ini dilakukan sebagai komitmen pemberantasan peredaran narkoba dari dalam Lapas yang dikendalikan oleh warga binaan atau narapidana.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Efendi Purba mengungkapkan pada penggeledahan itu, petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru masih menemukan barang-barang yang sudah dilarang ada dan masuk ke dalam Lapas.
"Saat penggeledahan, ditemukan barang atau benda yang tidak dibolehkan berada dalam kamar hunian seperti, handphone, charger, sendok, gunting. Petugas juga membongkar peralatan lainnya yang dianggap bisa mengganggu control petugas pengamanan," kata Efendi Purba dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Tak hanya itu, ia mengatakan, sebelum melakukan penggeledahan, pihaknya juga memberikan arahan kepada warga binaan untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan dirinya sendiri (melawan atau menentang) kegiatan tersebut.
"Kegiatan razia ini sebagai bukti terhadap bantahan berita buruk yang mengatakan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dianggap sebagai tempat pengendali narkoba," tambahnya.
Selain itu kegiatan ini juga sejalan dengan Perintah Harian Adi Brata Direktur Jendral Pemasyarakatan yang menginginkan seluruh petugas pemasyarakatan selalu menjunjung tinggi integritas sebagai Aparatur Negara yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Serta berperan aktif melakukan pencegahan peredaran narkoba serta menjadi bukti tanggung jawab bahwa Lapas Kelas IIA Pekanbaru telah menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Jangan sesekali ikut terlibat dalam peredaran narkoba, baik membantu memfasilitasi maupun bekerja sama dengan mereka dan jangan mau menjadi kaki tangan para bandar," sebut dia.