Larikan Gadis di Bawah Umur dari Pesantren, Pemuda Tembilahan Ditangkap

Terduga pelaku dan korban ini ditemukan petugas kepolisian pada Senin (15/02/2021) malam.

Eko Faizin
Rabu, 17 Februari 2021 | 13:31 WIB
Larikan Gadis di Bawah Umur dari Pesantren, Pemuda Tembilahan Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. (Foto: AFP)

SuaraRiau.id - Seorang pemuda berinisial RY (22) warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berurusan dengan polisi.

Pemuda RY ditangkap unit Reskrim Polsek Kampar di kawasan Panam, kota Pekanbaru, karena melarikan anak gadis dibawah umur asal Kampar.

Terduga pelaku dan korban ini ditemukan petugas kepolisian pada Senin (15/02/2021) malam.

Penangkapan RY tersebut atas laporan A (45) warga Kecamatan Tambang Kampar, karena pelaku telah melarikan anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun.

Peristiwa ini berawal pada Rabu (27/01/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu orangtua korban tersebut dihubungi oleh guru anaknya di salah satu pesantren di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Gurunya itu mengatakan bahwa anaknya D tidak berada di asrama sejak pukul 12.00 WIB siang.

Pelapor kemudian mencari anak gadisnya itu ke beberapa tempat namun tidak berhasil menemukannya, kemudian atas saran gurunya lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan untuk mencari korban serta mengungkap kasus ini.

"Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta alat bukti lainnya, didapat informasi bahwa korban berada di daerah Panam Kota Pekanbaru, selanjutnya pada Senin malam (15/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu Darman beserta anggota melihat seorang perempuan yang mirip dengan foto korban yang diberikan pelapor, tengah berjalan dengan seorang laki-laki," kata Tri Budianto, Rabu (17/2/2021).

Kemudian petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan interogasi terhadap mereka.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa perempuan yang ditemukan petugas itu adalah korban berinisial D (15) bersama tersangka RY (22), keduanya lalu dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menerangkan, bahwa tersangka RY kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 (1) KUH Pidana, yaitu melarikan wanita yang belum cukup umur yang diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini