SuaraRiau.id - Soni Eranata atau yang dikenal dengan Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia saat ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021).
Tak sedikit yang berbela sungkawa dan menyoroti meninggalnya Ustadz Maaher, termasuk Novel Baswedan. Ia mengucapkan bela sungkawa atas kepergian Ustaz Maaher.
“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho,” tulis Penyidik Senior KPK itu, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/2/2021).
Dalam cuitan itu, Novel pun kemudian menyayangkan sikap kepolisian yang tetap menahan Ustaz Maaher meski dia dalam keadaan sakit.
Sebab, kata Novel, tindakan itu merupakan tindakan yang keterlaluan terhadap Ustadz Maaher, terlebih dia seorang pemuka agama.
Cuitan Novel Baswedan itu lantas menjadi sorotan dan mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari ahli komunikasi, Ade Armando.
Ade mempertanyakan sikap Novel yang menyebut aparat keterlaluan terhadap penahanan Ustadz Maaher. Ia juga nampak heran dengan Novel yang seolah jadi menyalahkan polisi terkait kematian Ustadz Maaher.
Dan hal itu, kata Ade, sekaligus membuktikan kualitas seorang Novel Baswedan.
“Terbukti sekarang kualitas Novel Baswedan. Kok aparat dituduh keterlaluan? Maher kan meninggal karena penyakit nganu.. Kok jadi polisi yg salah,” kata Ade Armando dikutip dari akun Twitter pribadinya.
Sementara itu, reaksi atas cuitan Novel Baswedan juga datang dari Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab. Ia menilai cuitan Novel itu sebagai cuitan yang berbahaya, karena diduga menyebarkan berita bohong.
“1. Maher ditahan bukan karena hinaan tapi karena hatespeech a/n SARA, pasal 28 ayat 2. Polisi tdk akan nahan klu delik aduan. 2. Sebelum ditahan Maher sudah sakit. Ada rekam mediknya,” sambung Husin Shihab.
Tak hanya direspons Ade Armando dan Husin Alwi Shihab, pihak kepolisian pun memberikan penjelasan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, awalnya Ustadz Maaher ketika ditahan tidak dalam kondisi sakit, melainkan mengalami sakit pada proses masa penahanan.
Rusdi kemudian menjelaskan bahwa Ustadz Maaher sempat dibawa ke RS Polri dan menjalani 7 hari perawatan di sana. Setelah sembuh, Ustadz Maaher dibawa kembali ke Bareskrim.
Lebih lanjut, Rusdi membeberkan bahwa berkas perkara Ustadz Maaher telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Bareskrim pada 4 Februari 2021.
Dan pada saat itulah, Ustadz Maaher sakit. Namun, ketika ia diminta untuk dirawat di rumah sakit, Ustadz Maaher menolaknya dan mengatakan ingin tetap berada di Rutan Bareskrim.
“Sudah diminta untuk dirawat di RS, tapi yang bersangkutan (Ustadz Maaher) tidak menginginkan ke RS. Dia tetap ingin berada di Rutan Bareskrim,” tutur Rusdi.