"Kami respons cepat kejadian ini untuk mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak diinginkan. Kami mengimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian," sambungnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi. Karena pelaku masih di bawah umur, maka ia dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- 1
- 2