Peredaran Narkoba Cair di Riau, Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Pariaman

Pelaku diamankan Tim Opsnal Polda Riau pada 21 Januari 2021 di Jalan Pasir Putih KM 7 Kabupaten Kampar.

Eko Faizin
Jum'at, 05 Februari 2021 | 09:51 WIB
Peredaran Narkoba Cair di Riau, Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Pariaman
Petugas Polda Riau menunjukkan barang bukti narkoba cair di Mapolda Riau, Kamis (4/2/2021). [Foto: Riauonline]

SuaraRiau.id - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkap penangkapan pelaku pengedar narkoba cair.

Pelaku diamankan Tim Opsnal Polda Riau pada 21 Januari 2021 di Jalan Pasir Putih KM 7 Kabupaten Kampar.

Kapolda beserta jajarannya menggelar ekspos penangkapan narkoba cair di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru pada Kamis (4/2/2021).

"Berdasarkan informasi di TKP, akan adanya transaksi narkoba oleh JA yang dikendalikan oleh MS yang merupakan Napi di LP Pariaman, Sumatera Barat," ucap Kapolda Riau dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (4/2/2021).

Dari penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 50 botol narkoba cair itu sudah siap edar. Satu botolnya dijual pelaku dengan harga Rp 1 juta kepada pengguna.

Kronologisnya, tersangka JA dibekuk di Jalan Pasir Putih KM 7, Kampar pukul 20.30 WIB. Usai ditangkap, pelaku digiring ke rumahnya yang ditemani RW dan ditemukan barang bukti 50 botol narkoba cair.

"Saat diinterogasi, JA mengakui barang bukti tersebut di dapat dari saudara RIS (DPO).

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan didapat informasi dari JA bahwa RIS merupakan orang suruhan dari saudara MS alias ROZ yang merupakan Napi Di LP Pariaman," tambah jendral bintang dua ini.

Selanjutnya tersangka JA dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau utk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 tahun penjara," ucap Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini