SuaraRiau.id - Sebanyak 50 botol narkoba cair jenis baru diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Narkoba cair tersebut mengandung ekstasi di dalamnya.
Puluhan botol narkoba cair tersebut disita dari seorang pelaku inisial JA di Jalan Pasir Putih Km 7 Desa Baru, Kabupaten Kampar.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, dari hasil uji laboratorium, di dalam narkotika jenis liquid tersebut terdapat tiga kandungan.
“Ada tiga kandungan yang ditemukan oleh Tim Laboratorium Forensik, pertama mengandung MDMA atau yang dikenal dengan Ekstasi, kedua adalah caffein dan ketiga adalah ketamine,” ucap Kapolda dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (4/2/2021).
Disampaikan Agung, dari hasil interogasi pelaku, satu botol narkoba cair dijual dengan harga Rp 1 juta.
“Kita amankan ada sebanyak 50 botol, dan dijual pelaku satu botol ini seharga Rp 1 juta,” ujar dia.
Kapolda Riau, menjelaskan, penggunaan narkotika liquid ini dengan cara dicampur menggunakan air.
“Penggunaannya dibuka tutupnya kemudian dicampur dengan air dan diminum, semakin banyak campurannya maka reaksinya semakin tinggi,” tuturnya.
Saat ini Polda Riau masih mendalami temuan narkotika jenis baru tersebut. Petugas saat ini telah mengantongi identitas pengendali narkotika cair yang berada dibalik jeruji besi, Lembaga Pemasyarakatan Pariaman.