SuaraRiau.id - Permadi Arya atau yang sering dikenal Abu Janda buka suara terkait pernyataannya di Twitter. Ia mengaku cuitannya tersebut tidak bermaksud menghina Natalius Pigai.
Menurut Abu Janda, ungkapannya hanya sebagai reaksi terhadap cuitan mantan anggota Komnas HAM itu yang bernada menghina Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono.
Abu Janda mengklaim saat itu dirinya bermaksud membela Hendropriyono.
"Tweet saya itu bermula dari tweet-nya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior, purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini. Dia menghina dengan sangat keji dan bahkan body shaming," kata Permadi Arya di Kantor Bareskrim Polri dikutip dari Antara, Kamis (4/2/2021).
Pegiat sosial tersebut menjelaskan penggunaan kata 'evolusi' dalam cuitannya adalah untuk mempertanyakan cara berpikir Natalius yang berdebat dengan Hendropriyono.
"Sebelum kata 'evolusi', ada kata 'kapasitas', jadi saya dalam konteks menanyakan ke Natalius Pigai 'sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?" kata Abu Janda.
Ia mengatakan tidak mengenal dekat dengan Hendropriyono. Ia hanya pernah dua kali bertemu dengan Hendropriyono dalam acara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Namun, Abu Janda mengagumi sosok mantan Kepala BIN tersebut.
Abu Janda bahkan tidak memahami alasan pihak lain selain Natalius Pigai yang melaporkannya ke polisi dalam kasus ini.
Kasus ini, menurut dia, seharusnya merupakan masalah antara Abu Janda dan Pigai semata.
"Ini urusan saya sama Bang Pigai. Makanya saya bingung ini kok saya lihat pelapornya bukan Bang Pigai, terus juga melebar ke mana-mana tanpa konteks," terang dia.
Seperti yang diketahui, hari ini, ia diperiksa penyidik Bareskrim selama 4-5 jam dan mendapat 20 pertanyaan. Abu Janda diperiksa sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan kasus dugaan rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis.
Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (Antara)