Jual Kosmetik Tak Berizin via Online, Warga Pekanbaru Diciduk Polisi

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan berbagai jenis kosmetik yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan izin BPOM.

Eko Faizin
Rabu, 27 Januari 2021 | 10:21 WIB
Jual Kosmetik Tak Berizin via Online, Warga Pekanbaru Diciduk Polisi
Ilustrasi--BPOM DKI Jakarta Grebek Ribuan Kosmetik Ilegal di Kapuk Muara. [instagram]

SuaraRiau.id - Gara-gara menjual kosmetik tanpa izin edar, seorang pria di Pekanbaru harus berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka berinisial TW warga Jalan Mutiara, Perumahan Grand Mutiara Kecamatan Senapelan ditangkap Polda Riau.

Pelaku usaha kosmetik dan farmasi obat-obatan ini diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Selasa (19/1/2021) lalu. Ia ditahan karena obat-obatan dan kosmetik yang dipasarkan tidak memiliki izin edar dari pemerintah.

Selain itu produk yang tersangka jual tidak mendapat izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Berawal adanya informasi yang didapat bahwa adanya pelaku usaha kosmetik yang tidak memiliki izin, kemudian tim Subdit satu melakukan under cover buy kepada usaha tersebut melalui aplikasi online Shopee dengan jasa kurir J&T," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Andri Sudarmadi dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/1/2021).

Andri menceritakan pada Selasa 19 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Subdit I melakukan pengecekan terhadap kosmetik yang dipesan tersebut dan diketahui kosmetik tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Edar dari Balai POM, dan pada paket kiriman J&T tersebut tertera alamat si pengirim dan tim langsung melakukan pendalaman ke alamat pengirim tersebut.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan berbagai jenis kosmetik yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan izin BPOM.

"Pada saat penggeledahan di TKP, Tim mengamankan seorang pria TW selaku pemilik rumah dan pelaku usaha penjual sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa dilengkapi izin edar," terang Andri.

Petugas pun langsung membawa sejumlah barang bukti dan pelaku ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan.

TW diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.

Selain itu, pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini