SuaraRiau.id - Sepasang suami istri muda diamankan jajaran Polres Kepulauan Meranti pada Senin (25/1/2021).
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.
Keduanya diduga merupakan otak kasus prostitusi online, yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam praktiknya, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi online.
Terungkapnya kasus ini berawal saat tim Satuan Reskrim mendapat informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjitomelalui Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra bahwa setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.
"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi Mi Chat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kita amankan," ungkap Tri dikutip dari Antara, Selasa (26/1/2021).
Lebih lanjut, kata Tri, penangkapan dilakukan pada Senin sekira pukul 23.00 WIB, setelah tim melakukan penelusuran informasi tersebut dan melakukan upaya penjebakan dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku.
Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
"Saat itu kita langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," jelas Tri.
Berdasarkan keterangan pelaku berinisial TFA (25), dalam melancarkan bisnisnya ia dibantu istrinya yang berinisial AW (22). Bisnis haram tersebut dilakukannya sejak satu tahun terakhir.
- 1
- 2