Tak Penuhi Unsur Pelanggaran, Kasus "Hang Out" Raffi Ahmad Disetop

Namun, polisi menyatakan tidak menemukan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Eko Faizin
Kamis, 21 Januari 2021 | 14:58 WIB
Tak Penuhi Unsur Pelanggaran, Kasus "Hang Out" Raffi Ahmad Disetop
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

SuaraRiau.id - Kasus Raffi Ahmad menghadiri pesta tanpa memakai masker dan menjaga jarak beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik.

Raffi Ahmad ketika itu bersama rekan-rekannya ketahuan "hang out" usai mendapat vaksinasi Covid-19 perdana pada Rabu 13 Januari 2021. Foto pesta itu diunggah dan mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk Serina Munaf dan Ernest Prakasa.

Kejadian itu pun berbuntut panjang dan menyeret suami Nagita Slavina itu ke ranah hukum. Namun, polisi menyatakan tidak menemukan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Dalam pesta ulang tahun bos KFC Ricardo Gelael yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad, polisi tak menemukan unsur pelanggaran. Sehingga, penyelidikan kasus tersebut pun resmi dihentikan.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, hal itu berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (20/1/2021) kemarin.

Yusri menjelaskan, dari hasil gelar perkara diketahui bahwa pesta tersebut digelar secara pribadi dan telah menerapkan protokoler kesehatan.

"Karena sifatnya privacy dihadiri 18 orang tapi sudah dilakukan dengan protokol kesehatan baik itu tes suhu, swab antigen, juga tidak ada undangan. Ini teman-teman (tamu) datang spontanitas tanpa diundang ke kediaman saudara GR," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Menurut Yusri, penyidik juga tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk mempersangkakan acara pesta ulang tahun ayah Sean Gelael itu dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Karena tidak terpenuhi ancaman Pasal (93) tidsk cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," katanya.

Pesta ulang tahun Ricardo Gelael diketahui sempat menjadi sorotan lantaran dihadiri Raffi Ahmad yang baru saja menjalani vaksinasi Covid-19. Acara tersebut digelar di rumah pribadi Ricardo Gelael di Jalan Prapanca IV, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1) malam.

Selain Raffi Ahmad terpantau pula beberapa artis lain yang hadir di pesta tersebut. Bahkan acara tersebut diduga turut dihadiri Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Perilaku Raffi Ahmad itu pun akhirnya menuai banyak komentar miring dari masyarakat. Khususnya warganet yang menyayangkan ulah Raffi Ahmad membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan.

Padahal, Raffi Ahmad baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Bahkan Istana menyebut Raffi adalah perwakilan dari kaum milenial yang ditunjuk negara untuk menjadi panutan menyukseskan program vaksinasi Covid-19 sekaligus menyebarkan pesan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak