Gegara Sebar Video Demo di Kampar, Sepasang Kekasih Disiram Air Keras

Dua korban Heggi Pratama dan Indah Ismiati yang merupakan sepasang kekasih mengalami luka cukup serius di bagian wajah.

Eko Faizin
Rabu, 20 Januari 2021 | 15:03 WIB
Gegara Sebar Video Demo di Kampar, Sepasang Kekasih Disiram Air Keras
Foto dua korban Heggi Pratama & Indah Ismiati, sepasang kekasih di Pekanbaru mengalami luka cukup serius bagian wajah akibat disiram air keras. [Foro Riauonline]

SuaraRiau.id - Empat orang pria menyiramkan air keras kepada sepasang kekasih di Pekanbaru. Perbuatan tak terpuji para pelaku didasari sakit hati yang menyebarkan video unjuk rasa para tersangka di media sosial.

Dua korban Heggi Pratama dan Indah Ismiati yang merupakan sepasang kekasih mengalami luka cukup serius di bagian wajah.

Saat ini para pelaku sudah diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru. Mereka antara lain, Justin, Elda, Candra, Fajar ditangkap di sebuah kamar hotel di Pekanbaru.

Kejadian penyiraman air keras terjadi di Jalan Tamtama,Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, ketika korban melintas di Jalan Tamtama bersama kekasihnya.

Tiba-tiba para pelaku mendekati korban sambil menyiramkan air keras, sehingga korban terluka dan dilarikan ke rumah sakit.

Penuturan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, aksi pelaku menyiramkan air keras karena merasa sakit hati kepada korban telah memviralkan aksi unjuk rasa mereka ketika menggelar demonstrasi di Kabupaten Kampar.

“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban, karena memviralkan di media sosial perbuatan mereka pada saat aksi unjuk rasa yang dilakukan pelaku di Kabupaten Kampar. Pelaku yang merasa kesal kemudian mempersiapkan air keras untuk melakukan penyiraman terhadap korban,” ungkap Nandang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (20/1/2021).

Sambung Nandang, aksi penyiraman yang dilakukan para tersangka tergolong sadis karena wajah korban seperti mengalami luka bakar akibat penyiraman air keras.

“Perbuatan mereka tergolong cukup sadis, saat ini korban sedang dilakukan perawatan di salah satu rumah sakit,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini