Rekening FPI dan Afiliasinya Diblokir PPATK, Pakar Hukum: Wajar

Dia menilai penghentian sementara transaksi dilakukan karena ada indikasi atau bukti awal TPPU.

Eko Faizin
Rabu, 13 Januari 2021 | 11:24 WIB
Rekening FPI dan Afiliasinya Diblokir PPATK, Pakar Hukum: Wajar
Ilustrasi: Kelompok FPI. [dok: Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan]

SuaraRiau.id - Transaksi dan aktivitas 87 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya dihentikan sementara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai proses tersebut wajar karena diduga terkait dengan tindak pidana.

"Ini memang proses wajar terkait pro justitia terhadap adanya dugaan tindak pidana yang predicate crime masuk dalam kategori pada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Indriyanto dikutip dari Antara, Rabu (13/1/2021).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening para mantan anggota Front Pembela Islam (FPI).

Dia menilai penghentian sementara transaksi dilakukan karena ada indikasi atau bukti awal TPPU.

"Tindakan upaya paksa (coercive force) dari pro justitia termasuk pemblokiran rekening memiliki indikasi atau bukti awal kaitan TPPU dengan tindak pidana asal," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Menurut Indriyanto, biasanya kalau sudah ada pro justitia, pemblokiran memang membuktikan adanya dugaan kuat bahwa ada keterkaitan dana tersebut dengan TPPU.

"Hampir semua upaya paksa berupa pemblokiran dana didasarkan dari dugaan hasil TPPU. Kalau memang bukan berasal dari TPPU, pengadilan akan kembalikan kepada yang berhak atas kepemilikan dana tersebut," katanya.

Sedangkan dosen hukum dari Universitas Indonesia Aristo Pangaribuan menilai wajar atau tidaknya penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu tergantung perspektif. Aristo membenarkan fungsi analisis PPATK termasuk di dalamnya menghentikan transaksi.

"Kemudian diteruskan kepada penyidik. Ingat, tindak pidana pencucian uang itu pasti ada predicate crime-nya, hanya bisa berdiri sendiri acaranya, tapi tidak anatomi pidananya. Artinya, berhubungan dengan tindak pidana apa harusnya dijelaskan," kata Aristo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini