SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial K (45) warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tega memperkosa keponakanya sendiri yang status pelajar SMP hingga hamil lima bulan.
Perbuatan bejat sang paman dilakukan kepada korban yang masih di bawah umur itu terjadi pada 7 Juli 2020 silam.
Kapolsek Pinggi Kompol Firman Sianipar menjelaskan korban dirudapaksa saat sedang tertidur di kamar rumah yang tidak jauh dari kediaman pelaku.
"Pelaku K, melancarkan aksinya masuk ke dalam kamar korban melalui jendela kamar dengan cara membuka paksa, merusak jendela kamar," kata Firman Sianipar kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (9/1/2021).
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban yang lagi tidur dengan mengancam agar tidak berteriak dan memberitahukan kejadian tersebut.
Keesokan harinya, korban yang masih polos itupun menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada orangtuanya yang bekerja sebagai petani di ladang sambil menangis.
Mendengar ucapan anaknya, sang ayah pun kaget dan langsung pulang ke rumah dan memang benar melihat jendela kamar anaknya sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Kemudian oleh ayah korban memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya dan dilakukan perjanjian secara kekeluargaan dengan catatan tersangka K (45) tidak mengganggu korban lagi.
Selang beberapa bulan, setelah peristiwa yang diselesaikan secara kekeluargaan itu tidak malah membuat pelaku bertobat. Pelecehan terhadap korban R kembali dialaminya.
Tepatnnya, Rabu 30 Desember 2020, saat korban R menghadiri acara keluarga di rumah tersangka K yang merupakan paman korban.
Tersangka K melakukan perbuatan tak senonoh dengan mencium pipi dan korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
"Bahkan istri pelaku yang curiga melihat perut korban sudah membesar dan membawa korban ke Bidan Desa, sesampai di Bidan Desa, korban dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Desa yang menerangkan bahwa korban dalam keadaan hamil sudah lima bulan," terang Kapolsek Pinggir.
Atas kejadian tersebut istri pelaku merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Pinggir, Kamis (7/1/2021).
Lanjut Kapolsek Pinggir, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengumpulkan bukti dan mencari keberadaan pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka K sedang berada dirumahnya dan langsung menangkap tersangka di rumahnya.
"Setelah diinterogasi, tersangka K mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali, dengan cara masuk merusak jendela kamar korbannya. Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.