SuaraRiau.id - Seorang pria di Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru tega cabuli anak pemilik rumah hingga belasan kali.
Pemuda berinisial EG, Kamis (7/1/2021), dilaporkan orangtua korban ke Mapolsek Tenayanraya, lantaran anak kandungnya dilecehkan oleh pelaku.
Pelaku mencabuli anak pemilik rumah yang berusia 15 tahun, padahal selama ini orangtua korban memberikan tempat tinggal kepada EG.
“Aksi bejat tersebut diketahui oleh orangtua korban ketika sering melihat anaknya menangis, lalu dicari tahu oleh orangtua korban dan diketahui korban telah dicabuli,” terang Kanit Reskrim Polsek Tenayanraya, Iptu Bahari Abdi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Diceritakan, awalnya pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun karena pelaku menolak, pelaku akhirnya mengancam akan membakar rumah dan membakar orangtuanya, sehingga korban terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku.
Aksi cabul, lanjut Bahari Abdi, yang dilakukan tersangka terjadi pada tahun 2019 dan sudah terjadi sebanyak 15 kali.
“Tersangka mengancam akan membakar rumah dan orangtua korban, jika melawan dan memberitanan aksi cabulnya ke orang lain,” tutur Iptu Abdi.
Akibat perbuatannya, pelaku harus menjalank proses hukuman di Polsek Tenayanraya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.