SuaraRiau.id - Koordinator lapangan (korlap) aksi demo 1812 pada 18 Desember 2020 yang berujung dibubarkan paksa oleh petugas keamanan akan diperiksa polisi hari ini, Selasa (5/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tiga orang korlap itu yakni masing-masing berinisial RK, AS dan AR.
"Tanggal 5 (Januari 2021) pemeriksaannya," terang Yusri Yunus dikutip dari Antara, Senin (4/1/2021).
Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa sejumlah nama terkait aksi unjuk rasa tersebut.
Salah satu nama yang diperiksa terkait aksi unjuk rasa tersebut yakni Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif.
Slamet Ma'arif dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam aksi 1812 yang digelar untuk menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab yang saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan paksa oleh aparat keamanan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebagai buntut aksi tersebut polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pendemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pendemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.
"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," terang Yusri.(Antara)