Pembubaran FPI, Amnesty Internasional: Menggerus Kebebasan Sipil

Ia juga menilai pembubaran itu melanggar hak berserikat juga berekspresi.

Eko Faizin
Kamis, 31 Desember 2020 | 13:27 WIB
Pembubaran FPI, Amnesty Internasional: Menggerus Kebebasan Sipil
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Karena tidak mempunyai kedudukan hukum, pemerintah juga resmi melarang aktivitas FPI dan menghentikan seluruh kegiatannya.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab selama berkegiatan.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujarnya.

Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI.

Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini