Ketahuan Lagi, Ada Napi di Pekanbaru Kendalikan Narkoba dari Penjara

Ia mengaku kalau barang haram yang diedarkan didapat dari seseorang dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru atas nama James.

Eko Faizin
Selasa, 29 Desember 2020 | 14:57 WIB
Ketahuan Lagi, Ada Napi di Pekanbaru Kendalikan Narkoba dari Penjara
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

SuaraRiau.id - Narapidana (napi) mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru terus terungkap.

Hal tersebut diketahui usai Kapolsek Senapelan, AKP Dany Andhika Karya Gita melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar JA (25) di jalan Pemuda Gang Damai, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Rabu (16/12/2020).

Usai melakukan penyelidikan terhadap tersangka, ia mengaku kalau barang haram yang diedarkan didapat dari seseorang dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru atas nama James.

"Tersangka ini mengaku narkotika seberat 645 gram dan 359 butir inex didapat dan diperoleh dari napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, James," ucap AKP Dany kepada Riauonline.co-id--jaringan Suara.com, Selasa (29/12/2020).

Kapolsek Senapelan juga mengatakan cara tersangka ini mendapatkan barang dari napi ini.

"Cara tersangka mendapat barang ini dengan memesan via handphone kepada saudara James dan barang diambil dengan ditinggal di pinggir jalan di daerah Kubang, Kampar," ungkapnya.

Jajaran Tim Polsek Senapelan masih mendalami Keterlibatan napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, James yang juga masih DPO.

Perlu diketahui, kasus peredaran narkoba di Riau, baik itu yang terungkap oleh jajaran Polda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, dikendalikan di balik jeruji besi. Kasus yang terakhir melibatkan warga binaan di Lapas Pekanbaru, Armen.

Armen sudah menjadi tahanan BNN Riau setelah dijemput penyidik ke Lapas Pekanbaru. Dia diduga menjadi dalang peredaran 6 ribu butir pil ekstasi tujuan Sulawesi Selatan dari Pekanbaru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini