Bareskrim Bakal Periksa Habib Rizieq Terkait Kerumunan Megamendung

Pemeriksaan Habib Rizieq akan dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Eko Faizin
Senin, 28 Desember 2020 | 16:51 WIB
Bareskrim Bakal Periksa Habib Rizieq Terkait Kerumunan Megamendung
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

SuaraRiau.id - Bareskrim Polri menjadwalkan untuk memeriksa tersangka Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian bahwa Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," ujar Andi Rian dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Pemeriksaan Habib Rizieq akan dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena Rizieq ditahan di rutan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

"Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," tutur Brigjen Rian.

Sebelumnya Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, Rizieq disangkakan dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sementara untuk kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 160 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak