5 Moge Rombongan Penganiaya TNI AD di Sumbar Berdokumen Palsu

Ia mengatakan motor ini diduga diimpor secara ilegal atau masuk ke Indonesia tanpa melalui proses resmi.

Eko Faizin
Selasa, 22 Desember 2020 | 13:48 WIB
5 Moge Rombongan Penganiaya TNI AD di Sumbar Berdokumen Palsu
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono memperlihatkan moge yang miliki dokumen palsu. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Sebanyak 5 motor gede (moge) rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia yang menganiaya dua prajurit TNI AD di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu ditetapkan Polda Sumatera Barat (Sumbar) sebagai kendaraan bodong atau berdokumen palsu.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono saat jumpa pers di Padang, Selasa (22/12/2020).

Ia mengatakan motor ini diduga diimpor secara ilegal atau masuk ke Indonesia tanpa melalui proses resmi.

"Enam unit kendaraan yang lengkap dan sesuai dengan data Elektronic Registrasi Regident (ERI). Kemudian satu unit kendaraan tidak dilengkapi surat-surat atau masih dalam pengurusan di Samsat Polda Jabar," jelas Joko dikutip dari Antara.

Setelah itu, kata dia, 12 unit kendaraan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Sementara itu, lima unit yang bodong dibuatkan laporan polisi LL/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember 2020 dengan perkara tindak pidana tidak memiliki dokumen kendaraan yang sah yang diduga impor secara ilegal.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan pasal 263 KUHP sehubungan LP/418/XI/2020/Spkt pada (9/11) dengan pelapor Ishar dan pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang Kepabeanan sehubungan LP/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember dengan pelapor Yudi Prasetyo.

Menurut dia terhadap enam unit motor gede yang memiliki dokumen lengkap sesuai ERI dikembalikan kepada pemilik. Kemudian untuk lima unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau bodong dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai.

Untuk satu unit motor yang melanggar UU Lalu Lintas karena motor tidak dilengkapi surat-surat saat mengendarai akan dilimpahkan ke Ditlantas Polda Sumbar.

Setelah itu 12 motor lainnya masih diperiksa lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar

Para pelaku diancam pidana maksimal enam tahun pidana kurungan untuk pasal 263 KUHP dan untuk pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang kepabeanan pidana kurungan maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini