SuaraRiau.id - Aksi 1812 menuntut pembebasan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab digelar di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Namun, massa aksi 1812 dibubarkan aparat kepolisian. Bahkan sejumlah ustaz dan kiai yang berada di mobil komando aksi 1812, dipaksa turun, Jumat (18/12/2020).
Polisi langsung membubarkan massa aksi yang baru memulai demonstrasi. Saat dibubarkan, massa sempat mencoba bertahan sambil memekikkan takbir serta tahlil.
Pantauan Suara.com di lokasi, massa awalnya berdatangan ke area Patung Kuda sekitar pukul 13.20 WIB. Aparat kepolisian yang berjaga langsung merespons massa yang datang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto melalui pelantang suara mengimbau massa segera membubarkan diri. Namun massa masih memilih bertahan.
Sejumlah personel laskar FPI tampak membuat barikade melindungi massa dan satu mobil komando.
Melihat massa berkukuh diri, Kombes Heru melalui pelantang suara memerintahkan anak buahnya untuk membubarkan peserta aksi.
Kalimat takbir dan tahlil bersahutan di lokasi. Massa enggan begitu saja mundur dari area Patung Kuda.
"Allahuakbar Allahuakbar, La ilahailallah la ilahailallah," pekik masaa yang bertahan.
Kendati begitu, aparat tetap memukul mundur massa yang bertahan. Bahkan, orang-orang berada di atas mobil komando termasuk beberapa kiai dan ustaz dipaksa untuk turun.
Hingga berita ini dipublikasikan, ketegangan masih terjadi. Polisi masih berusaha membubarkan massa yang datang menggelar aksi.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah memastikan tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP terkait aksi 1812 hari ini.
Polisi menegaskan tidak akan memberikan STTP terhadap izin keramaian apapun selama masa pendemi Covid-19.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga mengklaim, akan mengambil langkah humanis apabila simpatisan Rizieq tetap bersikeras melakukan aksi unjuk rasa.
"Kalaupun ada aksi, kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan," ungkap Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2020) kemarin.
- 1
- 2