Diduga Manipulasi Dana Rukun Warga, Mantan Camat di Pekanbaru Ditahan

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Abdimas bungkam dan hanya menjawab singkat.

Eko Faizin
Rabu, 16 Desember 2020 | 11:39 WIB
Diduga Manipulasi Dana Rukun Warga, Mantan Camat di Pekanbaru Ditahan
Mantan Camat Tenayanraya, Abdimas Syahfitrah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa, 15 Desember 2020. [Foto: Riau Online]

SuaraRiau.id - Mantan Camat Tenayanraya, Abdimas Syahfitrah akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa (15/12/2020.

Penahanan Abdimas tak lepas dari kasus yang melibatkan dirinya tentang dugaan manipulasi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2019.

Dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi orange, Abdimas digiring petugas untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Abdimas bungkam dan hanya menjawab singkat.

"No comment dulu ya. Makasih," ucap Abdimas dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (15/12/2020).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Yunius Zega menyatakan pemeriksaan ini adalah yang kedua kali.

Pada pertama pemeriksaan tersangka tidak membawa penasihat hukum. Sementara, untuk pemeriksaan yang kedua membawa penasihat hukum.

"Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan dan hasilnya melalukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk kepada tersangka," terang Yunius kepada wartawan.

Sebelumnya diketahui, Abdimas tersandung kasus korupsi dana kegiatan PMB-RW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayanraya tahun 2019 senilai Rp 1 miliar lebih.

Camat Tenayanraya saat itu memerintahkan seluruh Lurah untuk menyerahkan uang kegiatan Dana Kelurahan yang ada di rekening tiap-tiap Giro Kelurahan.

Pertanggungjawaban kegiatan dibuat oleh staf kecamatan atas perintah Abdimas. Dalam laporan pertanggungjawaban tertera 7 hari, namun hanya dilakukan 4 hari dan dibuatlah bon makanan fiktif.

Perbuatan Abdimas telah menyebabkan kerugian pada negara sebesar lebih kurang Rp 480 juta bedasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara/daerah Pekanbaru.

Perbuatan mantan Camat Pekanbaru Kota itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini