KPK Limpahkan Kasus Korupsi Rachmat Yasin ke Pengadilan

Penahanan Rachmat beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

Chandra Iswinarno
Senin, 14 Desember 2020 | 10:19 WIB
KPK Limpahkan Kasus Korupsi Rachmat Yasin ke Pengadilan
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraRiau.id - KPK melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/12/2020).

Rachmat merupakan terdakwa perkara korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.

"Hari ini, Irman Yuliandri selaku Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Penahanan Rachmat beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga:Foto Peristiwa Pilihan Pekan Kedua Desember 2020

"Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Ia didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 12 C jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 KUHP atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Baca Juga:PK Anies Soal Reklamasi Pulau G Ditolak, PDIP: Patuhi Putusan Pengadilan

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini