KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Bantuan Corona, Terancam Hukuman Mati

Menteri sosial, Juliari P Batubara menyerahkan diri ke KPK.

Tasmalinda
Minggu, 06 Desember 2020 | 09:04 WIB
KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Bantuan Corona, Terancam Hukuman Mati
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Firli Bahuri dalam konferensi persnya mengatakan, KPK akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.

Yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Firli mengatakan dalam UU itu memang ada hukuman mati dan akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terkait korupsi bantuan sosial ini.

"Memang ada ancaman hukum mati," kata Firli.

Dia juga mengaku pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah sebagai bencana non alam sehingga KPK tidak akan berhenti pada kasus gratifikasinya.

"Kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19. Kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999," ujar Firli.

Sumber: Suara.com 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini