SuaraRiau.id - Ustaz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi, Kamis (3/12/2020) subuh. Hal itu dibenarkan oleh pengacaranya Djudju Djumantara, Ustaz Maaher ditangkap aparat Bareskrim Polri.
Dikatakan Djudju, kliennya ditangkap polisi setelah menyandang status tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.
Lelaki yang bernama asli Soni Ernata tersebut dibekuk hari Kamis (3/12/2020) subuh.
"Iya, jam 04.00 WIB, dijemput di rumah oleh tim Bareskrim Polri," kata Djudju.
Ia menuturkan, polisi menangkap Ustaz Maaher berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Djudju mengatakan, Ustaz Maaher ditangkap sebagai pemilik akun Twitter Ust Maaher At-Thuwailibi Official.
"Dibawa saja untuk diperiksa," kata dia.
Berdasarkan surat tersebut, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.
"Masih diperiksa," ujar Djudju.