308 Warga Pekanbaru Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan

Ratusan warga itu ketahuan membuang sampah sembarangan, dan tidak sesuai waktu yang ditentukan.

Eko Faizin
Rabu, 02 Desember 2020 | 12:26 WIB
308 Warga Pekanbaru Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan

SuaraRiau.id - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menjaring sebanyak 308 warga dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ratusan warga itu ketahuan membuang sampah sembarangan, dan tidak sesuai waktu yang ditentukan.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian mengatakan ratusan pelanggar tersebut dijaring Satgas Gakkum yang ditugaskan melakukan pengawasan di 12 kecamatan.

"Dari Januari 2020 hingga saat ini, ada sebanyak 308 warga yang terkena OTT Gakum DLHK. Mereka yang terjaring membuang sampah dikenakan sanksi administrasi, berupa membayar denda sesuai besaran sampah yang mereka buang. Bagi yang tidak membayar denda, KTP para pelanggar disita petugas Gakum," ungkap Rubi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (1/12/2020).

Dari 308 warga yang terjaring, kata Rubi, 168 orang diantaranya telah membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 ribu.

Sedangkan 140 lainnya belum melakukan pembayaran denda dan KTP-nya masih disita petugas Gakum.

"Saat ini ada sebanyak 120 personel Satgas Gakkum yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan. Selain menindak, Satgas Gakkum ini juga bertugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan di kecamatan tempat tugas masing-masing," tambahnya.

Dijelaskannya, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Peratuan ini telah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 - 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp 250 ribu.

"Kita imbau masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Cukup di depan rumah saja, nanti petugas kebersihan yang akan mengangkut sampah ke TPA," pesan Rubi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini