SuaraRiau.id - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menjaring sebanyak 308 warga dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ratusan warga itu ketahuan membuang sampah sembarangan, dan tidak sesuai waktu yang ditentukan.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian mengatakan ratusan pelanggar tersebut dijaring Satgas Gakkum yang ditugaskan melakukan pengawasan di 12 kecamatan.
"Dari Januari 2020 hingga saat ini, ada sebanyak 308 warga yang terkena OTT Gakum DLHK. Mereka yang terjaring membuang sampah dikenakan sanksi administrasi, berupa membayar denda sesuai besaran sampah yang mereka buang. Bagi yang tidak membayar denda, KTP para pelanggar disita petugas Gakum," ungkap Rubi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (1/12/2020).
Dari 308 warga yang terjaring, kata Rubi, 168 orang diantaranya telah membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 ribu.
Sedangkan 140 lainnya belum melakukan pembayaran denda dan KTP-nya masih disita petugas Gakum.
"Saat ini ada sebanyak 120 personel Satgas Gakkum yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan. Selain menindak, Satgas Gakkum ini juga bertugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan di kecamatan tempat tugas masing-masing," tambahnya.
Dijelaskannya, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Peratuan ini telah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.
Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 - 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp 250 ribu.
"Kita imbau masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Cukup di depan rumah saja, nanti petugas kebersihan yang akan mengangkut sampah ke TPA," pesan Rubi.