SuaraRiau.id - Banyak cara yang dilakukan pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Tak terkecuali pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Riau.
Para pelaku penebangan liar di Desa Gema, Kabupaten Kampar, menyembunyikan kayu di aliran sungai yang tertutup semak. Hal ini tentu saja menyulitkan petugas mengamankan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusu Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, petugas menemukan kayu gelondongan hasil illegal logging di aliran sungai yang tertutup semak dan menyulitkan petugas ketika hendak mengumpulkan kayu gelondongan tersebut.
“Setelah kita lakukan penyelidikan kita temukan kayu log itu di aliran sungai tertutup semak,” ungkap Andri kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (26/11/2020).
Kombes Andri mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk mengamankan barang bukti karena sulit untuk mengangkat kayu gelondongan yang tertutup semak.
“Tidak bisa langsung kita angkat di situ pakai crane, karena akses jalan juga sulit terpaksa kayu kita tarik ke arah hilir yang memungkinan tempatnya untuk kita lakukan evakuasi,” tambahnya.
Tim operasi mengamankan sekitar 260 batang kayu gelondongan di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Desa Gema Kabupaten Kampar.
Sebelumnya, Tim Gabungan Gakkum KLHK dan Polda Riau melakukan operasi penindakan kegiatan illegal logging untuk menyelamatkan kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
Dalam operasi selama lima hari tersebut, petugas mengamankan 664 kayu gelondongan dan 2.559 kayu olahan.