Begini Tampilan Iis Rosita Dewi Istri Edhy Prabowo usai Diperiksa KPK

Iis Rosita Dewi terlihat menenteng kantong plastik usai diperiksa oleh penyidik KPK

Fitri Asta Pramesti | Welly Hidayat
Kamis, 26 November 2020 | 07:35 WIB
Begini Tampilan Iis Rosita Dewi Istri Edhy Prabowo usai Diperiksa KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan bergegas meninggalkan ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan (tersangka) atau pun tetap seperti itu," tutup Nawawi.

Edhy telah ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya dalam perkara kasus suap terkait izin benih Lobster tahun 2020.

Enam tersangka lainnya yakni Staf Khusus Menteri KKP Syafri, Andreau Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amril Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan, sebagai pemberi suap yakni, Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Baca Juga:Resmi Tersangka, Menteri KKP Edhy Prabowo Ditahan di Rutan KPK

Untuk Andreau dan Mukminin dinyatakan lolos oleh penyidik lembaga antirasuah dalam penangkapan. Maka dari itu, keduanya pun kini dinyatakan buron oleh KPK.

Edhy dalam kontruksi perkara suap benih lobster, diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Alasan KPK Lepas Istri Menteri KKP Edhy Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini