SuaraRiau.id - Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin resmi diberhentikan. Menteri Agama (Menag) menunjuk Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (PLT).
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Saefuddin mengatakan, Suyitno ditunjuk Menag terhitung mulai 23 November 2020 lalu.
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, tugas tambahan sebagai Plt Rektor UIN Suska ini akan diemban Suyitno sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya pejabat yang definitif.
“Sampai ditetapkan dan dilantiknya pejabat definitif,” katanya, sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementrian Agama (Kemenag), Kemenag.go.id.
Sebelumnya, Rektor UIN Suska Riau diberhentikan dari jabatannya. Hal ini seperti tertuang dalam surat rahasia Keputusan Agama Republik Indonesia Nomor: 191/ B.11/2/PDJ/2020.
Dalam surat tersebut menetapkan, menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rektor UIN Suska kepada Prof Dr Akhmad Mujahidin.
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketiga, keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Adapun surat ini ditetapkan di Jakarta, 23 November 2020 dan ditanda tangani oleh Fachrul Razi.
Dalam surat keputusan pemberhentian ini juga menimbang empat poin, salah satunya, Akhmad Mujahidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan yang bersumber dari dana BLU dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan penjabat Administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.